KPK Bakal Periksa Tersangka Korupsi Surya Darmadi di Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memeriksa bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
"Berarti kalau diperiksa oleh penyidik kan, pemeriksaan sebagai tersangka. Kan gitu. Kapan waktunya, tapi saya kira secepatnya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ditemui di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata, penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, Surya Darmadi saat ini merupakan tahanan kejaksaan. KPK sudah berkoordinasi Kejagung terkait penanganan perkara Surya Darmadi.
"Pemeriksaan di Kejaksaan, kan ditahan di Kejaksaan. Enggak masalah. Kita berkoordinasi," ucap Alex.
Kendati demikian, Alex mengaku belum mengetahui dengan pasti kapan Surya Darmadi bakal dilakukan pemeriksaan. Kata Ali, pemeriksaan terhadap Surya Darmadi tergantung kebutuhan penyidik.
"Kapan akan diperiksa itu ya tergantung jadwal penyidik, terus kemudian relevansi keterangan yang bersangkutan dan lain sebagainya itu kan tergantung apa, kepentingan proses penyidikan kan gitu," ujarnya.
Sekadar informasi, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam dua perkara yang berbeda. Surya Darmadi menjadi tersangka berbeda di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK telah lebih dulu menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Dalam perkara itu, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.
Belum selesai kasus yang ditangani KPK, Surya Darmadi kembali terjerat kasus korupsi yang disidik Kejagung. Surya Darmadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group di Riau.
Kejagung juga telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau. Dalam perkaranya di Kejagung, Surya ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya yakni sekitar Rp78 triliun.
Editor: Rizal Bomantama