KPK Bakal Surati AHY supaya Laporkan Harta Kekayaan usai Jadi Menteri
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyurati Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk melaporkan harta kekayaan. Harta kekayaan harus dilaporkan karena AHY saat ini sudah berstatus pejabat negara.
Sebagaimana diketahui, AHY telah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dihubungi, Kamis (22/2/2024).
Pahala menjelaskan, ada aturan terkait batas waktu bagi penyelenggara negara yang baru saja dilantik. Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, batasan waktu yang ditentukan adalah 3 bulan seusai pelantikan.
"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 bulan ke depan," ujar Pahala.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, AHY terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2016 lalu. Saat itu, dia mengisi LHKPN karena mengikuti kontestasi Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
Dalam catatan tersebut, putra sulung Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memiliki total kekayaan Rp15.291.805.024 dan USD511.332.