KPK Batal Perpanjang Masa Tugas Penyidik Polri untuk Kasus BLBI
JAKARTA, iNews.id - KPK batal memperpanjang penugasan penyidik asal Kepolisian Muhammad Irhami dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Irhami sudah kita kembalikan, tidak jadi kita hire, tidak jadi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Senin (23/4/2018).
Saat ini, pimpinan KPK belum menentukan siapa ketua tim satuan tugas (satgas) BLBI pengganti Irhami. "Belum tahu (penggantinya), masih akan kita tentukan, bisa saja satgasnya kemudian ditambah dengan seperti e-KTP dulu dari satu kemudian menjadi empat atau menjadi lima itu mungkin saja, jadi semua bekerja sama," katanya.
Agus berharap Kapolri dapat memberikan jabatan yang layak kepada Irhami setelah tidak lagi bertugas di KPK. "Saya memohon kepada Kapolri supaya dilakukan assesment barangkali pantas untuk jadi Kapolres karena perlu di-asses kan di sana," ungkap Agus.
Irhami menjadi pegawai negara yang diperkerjakan (PNYK) di KPK pada 2008. Rencananya, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman akan kembali merekrut Irhami untuk menangani kasus dugaan korupsi BLBI. Namun terjadi polemik di internal KPK terkait email terbuka yang belakangan dipersoalkan oleh Aris Budiman.
"Irhami itu sebetulnya diperpanjangnya untuk tugas khusus BLBI, tapi kemudian kan perdebatannya seperti itu, jadi sebenarnya rugi lho karena BLBI kan masih ada (penyidikan) sebetulnya, jadi kita akan belajar lagi dari awal lagi kalau tim itu ketua satgasnya baru," tambah Agus.
Sebelumnya, pada 6 April 2018, Aris Budiman mengungkapkan kekesalannya terhadap email terbuka yang dikirimkan sejumlah pegawai KPK yang mempertanyakan kebijakannya untuk merekrut penyidik asal Polri Muhammad Irhami yang sudah bertugas selama 10 tahun di KPK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 jo PP 103 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dengan skema 4-4-2.
Saat ini kasus dugaan korupsi pemberian SKL BLBI sudah dilimpahkan ke tahap II yaitu jaksa penuntut umum (JPU) KPK sedang membuat surat tuntutan selama maksimal 14 hari untuk melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baru ada satu orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini yaitu mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang sudah ditahan sejak 21 Desember 2017.
KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Wakil Presiden Boediono dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan 2001-2004 atau pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri sudah diperiksa KPK sebagai saksi pada 28 Desember 2017.
Editor: Azhar Azis