KPK Beberkan Kronologi OTT terkait Suap Perizinan Meikarta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Dalam kasus tersebut KPK sudah menetapkan sembilan orang tersangka, baik pemberi maupun penerima suap.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menuturkan, satu dari sembilan tersangka itu termasuk Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Neneng diduga ikut menerima uang suap dari proyek tersebut.
Berikut kronologi OTT KPK terhadap sejumlah pihak diduga terkait suap perizinan proyek Meikarta:
- 14 Oktober 2018 pukul 10.58 WIB KPK mengindentifikasi adanya penyerahan uang dari Taryudi dari swasta atau konsultan Lippo Group kepada Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Setelah penyerahan uang keduanya berpisah menggunakan mobil masing-masing.
- Pukul 11.05 WIB di area Perumahan Cluster Bahama, Cikarang KPK mengamankan Taryudi setelah penyerahan uang. Di mobil Taryudi KPK menemukan sejumlah uang 90.000 dolar Singapura dan Rp23 juta.