KPK Bentuk Tim Gabungan Lanjutkan Kasus Century
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim gabungan untuk menangani kelanjutan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Tim gabungan terdiri atas penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, KPK sudah mengintensifkan penanganan kasus dugaan korupsi FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan kerugian lebih Rp8,012 triliun pasca putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana mantan deputi gubernur Bank Indonesia Budi Mulya pada April 2015.
Atas dasar itu, kasus korupsi Century tetap ditangani KPK dan tidak akan berhenti. Dia membenarkan, saat ini tim gabungan KPK yang terdiri atas penyidik dan JPU secara bersama-sama mengalisis secara mendalam konstruksi perkara dan memetakan peran para pihak yang disebutkan bersama-sama dengan Budi Mulya sesuai yang tercantum dalam putusan.
"KPK sedang mengkaji itu. Kita (pimpinan KPK) menugaskan penyidik dan jaksa untuk mendalami itu. KPK kan kalau cukup alat buktinya kan selalu di-follow up," kata Agus di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini menuturkan, KPK juga meminta dan mendengar pandangan dan masukan dari ahli-ahli hukum sehubungan dengan putusan praperadilan kasus Century yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas gugatan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).