KPK Bentuk Tim Gabungan Lanjutkan Kasus Century
Nantinya KPK akan mengomparasikan pandangan dan masukan dari ahli-ahli hukum dengan hasil kajian dan pendalaman tim gabungan KPK.
"Jadi kita akan mendengarkan masukan dari teman-teman penyidik dan penuntut untuk mendalami itu. Nanti minggu ini kita akan mendapatkan itu," kata pria asal Magetan, Jawa Timur ini.
Agus menuturkan, hasil dan masukan dari tim gabungan tersebut akan menentukan langkah KPK ke depan. Di antaranya apakah akan melakukan permintaan keterangan lanjutan para pihak terkait yang ada dalam kasus Century. Karena itu, Agus tidak bisa menjaminkan apakah dalam waktu dekat ada permintaan keterangan terhadap Boediono selaku gubernur Bank Indonesia 2008-2009.
"Belum. Itu tadi kita masih mendengarkan masukan dari penyidik lain," kata dia.
Menurut Abraham, bahkan sejak putusan tingkat pertama atau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta maka KPK sudah bisa menindaklanjuti penentuan status para pihak yang bersama-sama dengan Budi Mulya.
"Dalam putusan kan disebutkan siapa-siapa pihak terlibat. Itu segera harus bisa ditindaklanjuti. Apalagi dengan putusan yang sudah inkracht, itu wajib hukumnya," kata Abraham.
Dia berpandangan, KPK tidak perlu menuruti klausal putusan praperadilan Century meski dalam salah satu amar putusan memerintahkan di antaranya KPK bisa melimpahkan kasus Century ke kejaksaan atau kepolisian. Bagi Abraham, perkara korupsi Century sudah sejak awal ditangani KPK maka tetap harus dan wajib dilanjutkan penanganannya di KPK.
Editor: Zen Teguh