Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Tiba di KPK Diperiksa sebagai Tersangka: Bismillah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Beri Sinyal Usut Anggota DPRD Jambi Penerima Suap Zumi Zola

Jumat, 07 Desember 2018 - 07:58:00 WIB
KPK Beri Sinyal Usut Anggota DPRD Jambi Penerima Suap Zumi Zola
KPK memberi sinyal akan mengusut anggota DPRD Jambi yang diduga menerima suap Gubernur nonaktif Zumi Zola.
Advertisement . Scroll to see content

Tidak hanya itu, Zumi dinilai bersalah telah menerima gratifikasi sebesar Rp37,4 miliar dan 173 ribu dolar Amerika, Rp100 ribu dolar Singapura serta satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan Zumi Zola dan pengusaha di Jambi.

Atas perbutan penerimaan gratifikasi Zumi melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus suap, Zumi terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atas putusan majelis hakim Zumi Zola tidak mengajukan banding dan menerima putusan hakim tersebut.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut