Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Bagaimana Nasib Bos PT Jembatan Nusantara?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Blokir Rekening Istri Gubernur Papua Lukas Enembe

Kamis, 06 Oktober 2022 - 13:47:00 WIB
KPK Blokir Rekening Istri Gubernur Papua Lukas Enembe
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik istri dari Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pemblokiran tersebut dilakukan dalam rangka dugaan suap gratifikasi yang saat ini tengah dilidik oleh KPK.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemblokiran tersebut masih berkorelasi dengan pembuktian penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

"Benar, tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Ali mengatakan bahwa pemblokiran tersebut tidak ada kaitannya dengan mangkirnya Yulce Wenda dalam agenda pemeriksaan KPK.

"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," ucapnya.

Agenda pemeriksaan terhadap Yulce Wenda dan sang anak Astract Bona Enembe akan tetap dilakukan dan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat.

"Pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," katanya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut