KPK Buka Peluang Jerat Istri Rafael Alun Jadi Tersangka TPPU Pasif
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan Ernie Meike Torondek sebagai tersangka. Ernie merupakan istri dari terdakwa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Ernie Meike berpeluang dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif. Sebab, Ernie Meike didakwa sebagai pihak yang bersama-sama dengan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang.
"Sangat-sangat mungkin kalau kemudian nanti saat persidangan ditemukan alat yang cukup," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
Ali menjelaskan, peran Ernie telah diuraikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan Rafael Alun. Nantinya, kata dia, tim jaksa akan membuktikan dakwaan Rafael Alun lewat pemeriksaan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.
"Silakan diikuti proses persidangan itu, sehingga nanti di akhir nanti dapat kesimpulan. Apakah ada pelaku beserta yang dapat dimintai pertanggungjawaban," ucap Ali.
Lebih lanjut, Ali memastikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun masih bisa berkembang. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak-pihak yang membantu Rafael Alun.
"Sangat mungkin untuk berkembang berikutnya dalam proses persidangan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku peserta, kemudian pelaku pembantuan dan sebagainya dalam proses persidangan," ujar Ali.
Sebagaimana diberitakan, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo itu didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Rafael Alun didakwa bersama-sama dengan Ernie melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai Rp100 miliar.
Editor: Rizky Agustian