Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Buka Peluang Jerat Rafael Alun dengan Pasal Pencucian Uang

Senin, 03 April 2023 - 19:40:00 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Rafael Alun dengan Pasal Pencucian Uang
Tersangka Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, saat ini Rafael Alun baru dijerat dengan Pasal penerimaan gratifikasi.

"TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

KPK belakangan ini memang sedang menggencarkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi lewat penerapan pasal TPPU. Oleh karenanya, KPK tak ragu untuk menjerat Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang jika sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Tentu ini akan kita lakukan. Kita lekatkan TPPU itu dengan tipikor yang ada, karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya dengan TPPU maka kita akan dapat meningkatkan asset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara," kata Firli.

"Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya (penjara) tapi para koruptor itu dia (takut) apabila dimiskinkan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan  gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut