Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangladesh Ancam India jika Tolak Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina untuk Dihukum Mati
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Bupati Kudus Bisa Dihukum Mati karena 2 Kali Terjerat Kasus Korupsi

Minggu, 28 Juli 2019 - 13:53:00 WIB
KPK: Bupati Kudus Bisa Dihukum Mati karena 2 Kali Terjerat Kasus Korupsi
Bupati Kudus, Muhammad Tamzil usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat Bupati Kudus, Jawa Tengah Muhammad Tamzil dengan hukuman mati. Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait jual beli jabatan di Kabupaten Kudus.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Tamzil boleh saja membela diri atas kasus hukum yang menjeratnya. KPK akan membeberkan bukti-bukti keterlibatan Tamzil dalam kasus jual beli jabatan tersebut di pengadilan.

"Bisa saja dihukum mati. Dia punya hak memberikan argumentasi tidak ikut dan segala macam tapi kan ini dalam posisi OTT kan kita buktikan saja di persidangan. Fakta di lapangan anak-anak juga sudah menemukan itu kok," ujar Basaria di Gedung Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).

Saat ini KPK menahan Tamzil di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan selama 20 hari mulai 27 Juli 2019.

Usai diperiksa KPK, Tamzil membantah memberikan perintah kepada staf khususnya, Agoes Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta terkait pembayaran utang pribadinya. "Itu (yang melakukan) staf khusus saya. Saya enggak perintahkan," ucapnya.

Sebelumnya Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2004-2005. Dia divonis 22 bulan penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut