KPK: Bupati Kudus Bukan Pertama Kali Terima Duit Suap Pengisian Jabatan
JAKARTA, iNews.id - Bupati Kudus Muhammad Tamzil beserta staf dan ajudan pribadinya, serta sejumlah calon kepala dinas (kadis), yang berjumlah delapan orang terjaring, OTT KPK. Penangkapan tersebut diduga terkait suap jual-beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menduga, uang Rp200 juta yang disita dalam operasi senyap bukan pertama kali diterima Tamzil. Lembaga antirasuah itu menduga ada penerimaan-penerimaan lainnya terkait pengisian jabatan di Pemkab Kudus.
"Kami menduga bukan hanya pemberian yang terkait dengan kegiatan tangkap tangan ini yang terjadi sebelumnya. Saat ini ya, tapi sebelumnya juga sudah ada beberapa pemberian," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Mantan aktivis ICW ini mengungkapkan, dugaan itu merujuk pada fakta yang ada di Pemkab Kudus. Seperti, sejumlah jabatan di Pemkab Kudus masih kosong.
"Karena ada beberapa jabatan jabatan kosong juga dan informasi-informasi untuk pengisian jabatan ini tentu perlu kami dalami lebih lanjut nantinya baik dalam proses pemeriksaan kali ini atau pemeriksaan selanjutnya," tutur Febri.
KPK mengidentifikasi sejumlah jabatan yang sedang kosong saat ini di Pemkab Kudus adalah setingkat eselon dua atau jabatan di kepala dinas.
OTT KPK dilakukan pada Jumat (26/7/2019) siang. Komisi antirasuah itu mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sekitar Rp200 juta dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Diduga uang itu terindikasi sebagai suap yang diberikan kepada Tamzil dalam pengisian jabatan di Pemkab Kudus.
Hingga saat ini KPK mengamankan sembilan orang dari unsur staf dan ajudan bupati, serta calon kepala dinas setempat termasuk Bupati Kudus Muhammad Tamzil. Mereka saat ini tengah diperiksa secara intensif penyidik KPK.
KPK memastikan pemeriksaan kesembilan orang yang diamankan itu diperiksa secara intensif sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum dari pihak yang diamankan tersebut.
Editor: Djibril Muhammad