Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Bupati Mesuji Khamami Tidak Hanya Sekali Terima Fee Proyek PUPR

Kamis, 24 Januari 2019 - 21:30:00 WIB
KPK: Bupati Mesuji Khamami Tidak Hanya Sekali Terima Fee Proyek PUPR
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyampaikan keterangan pers terkait OTT Bupati Mesuji Khamami, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur Dinas PUPR. KPK menduga, Khamami bukan kali pertama menerima suap tersebut.

"Pada 28 Mei 2018 setelah tanda tangan kontrak diterima pemberian sebesar Rp200 juta. Kemudian ditanggal 6 Agustus 2018 diterima Rp100 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Mesuji terkait pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji," katanya lagi.

Basaria menjelaskan Rp1,28 miliar diduga berasal dari perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mesuji yakni PT. Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT. Secilia Putri (SP). Uang itu diduga bagian dari permintaan fee proyek 12 persen dari total empat proyek yang ada di Mesuji yang dikerjakan dua perusahaan tersebut.

"Uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek 12 persen dari total proyek yang diminta KHM (Khamami) selaku Bupati Mesuji melalui WS (Wawan Suhendra) selaku sekretaris dinas PUPR Kabupaten Mesuji kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji," ujarnya.

Bupati Mesuji Khamami saat tiba di KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Kedua perusahaan tersebut, Basaria mengungkapkan, merupakan milik dari satu orang yaitu Sibron Azis. Satu proyek bersumber dari APBD 2018 dikerjakan PT JPN. Sedangkan, tiga proyek lainnya bersumber dari APBD-Perubahan 2018.

Proyek yang diduga ada korupsi adalah pengadaan Base dengan nilai kontrak sekitar Rp9,2 miliar, pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp3,7 miliar. Kemudian, dua proyek lainnya terkait pengadaan base Labuhan Mulya-Labuhan Batu-Labuhan Batin sebesar Rp1,4 miliar dan pengadaan bahan material penambahan kanan-kiri Segitiga Emas-Muara Tenang sebesar Rp1,23 miliar.

Basaria juga menjelaskan pemberian fee proyek tersebut melalui perantara yaitu Taufik Hidayat selaku adik dari Bupati Mesuji Khamami.

Dalam perkara ini, KPK menyangkakan tiga tersangka penerima Khamami, Taufik, dan Wawan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara pihak pemberi Sibron dan Kardinal disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut