KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu, Sita Uang Rp400 Juta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto dan beberapa lokasi lainnya pada Kamis (18/12/2025). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik KPK menyita dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Total uang yang disita mencapai Rp400 juta.
"Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/12/2025).
Budi menyebutkan, uang yang disita tersebut diduga terkait proyek-proyek di Riau.
"Temuan ini masih didalami," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Wahid dan dua M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).