Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harta Kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara, Punya 31 Tanah-Bangunan di Usia 32 Tahun!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cecar Mantan Dirut PT DI Budi Santoso soal Penerimaan Uang

Kamis, 03 September 2020 - 07:50:00 WIB
KPK Cecar Mantan Dirut PT DI Budi Santoso soal Penerimaan Uang
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso (BS) menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007-2017. Dalam pemeriksaan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar BS mengenai dugaan penerimaan uang.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Budi dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007-2017. "Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai dugaan penerimaan uang (cashback) yang diterima dalam posisinya selaku Dirut PT DI," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Penyidik KPK, Ali mengatakan, juga mencecar Budi terkait peran aktifnya dalam menentukan para pihak mitra penjualan PT DI. Selain Budi, KPK pada 12 Juni 2020 juga telah mengumumkan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara disebutkan pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI. Mengenai proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani Direktur Aircraft Integratin, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Selanjutnya pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar, akibatnya total kerugian negara sekitar Rp330 miliar.

Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima pejabat di PT DI diantaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut