Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi PT DI, KPK Periksa Pejabat Kemenhub

Selasa, 25 Agustus 2020 - 13:57:00 WIB
Korupsi PT DI, KPK Periksa Pejabat Kemenhub
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK hari ini, Selasa (25/8/2020) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Firdaus Komarno. Firdaus akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI).

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Ali mengatakan Firdaus akan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso (BS).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Selain Firdaus, tim penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yakni pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas) Rizky Ferianto; seorang pensiunan TNI bernama Danardono Sulistiyo Adji serta pihak swasta bernama Tirtha Candra. Ketiganya juga diperiksa untuk penyidikan tersangka Budi Santoso.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT DI tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Dua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut