KPK Cecar Wamenkumham Eddy Hiariej soal Uang Pengurusan Administrasi PT CLM
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej antara lain terkait dengan pengurusan administrasi hukum umum (AHU) PT CLM yang diduga tak sesuai aturan. Materi itu ditanyakan penyidik saat memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lain di kasus tersebut, Senin (4/12/2023).
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kemenkumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Dia mengatakan, diduga ada pemberian sejumlah uang dalam proses tersebut. "Disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," katanya.
Sebagai informasi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain.
Hanya saja, Alex belum membeberkan secara detail nama-nama ketiga tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Alexander Marwata di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Editor: Rizky Agustian