Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK Siap Hadapi

Senin, 04 Desember 2023 - 20:09:00 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK Siap Hadapi
Wamenkumham Eddy Hiariej (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK siap menghadapi gugatan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.

“Kami tentu siap hadapi, silakan sebagai suatu hak tersangka,” kata Ali, Senin (4/12/2023).

Ali menegaskan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut