Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama
Advertisement . Scroll to see content

Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka KPK

Senin, 04 Desember 2023 - 18:48:00 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka KPK
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Foto: iNews/Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eddy melawan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Senin (4/12/2023) hari ini. Hakim tunggal yang ditunjuk menangani perkara tersebut adalah Hakim Estiono.

"Hakim Tunggal: Estiono, SH., M.H," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi.

Selain Eddy, dua orang terdekatnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi turut mengajukan gugatan praperadilan.

Sidang perdana bakal digelar pada Senin (11/12/2023) pekan depan.

"Sidang Pertama Senin, 11 Desember 2023," ujar Djuyamto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut