Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi APD Kemenkes, Ada Dokter

Selasa, 25 Juni 2024 - 13:18:00 WIB
KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi APD Kemenkes, Ada Dokter
KPK mencegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes. Salah satunya berprofesi sebagai dokter. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihak-pihak yang dicegah yakni dokter hingga swasta.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memerinci ketiganya yakni SLN yang berprofesi sebagai dokter serta ET dan AM dari swasta. Surat larangan itu telah diterbitkan dan berlaku hingga enam bulan ke depan.

"Hari ini Selasa 25 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan kedepan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta)," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).

Menurut dia, pencegahan ketiga orang itu ke luar negeri untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang dilakukan KPK.

"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," kata dia.

KPK sebelumnya mengungkapkan proyek pengadaan APD itu mencapai Rp3,03 triliun. Jumlah itu ditujukan untuk pengadaan lima juta set APD untuk pandemi Covid-19.

Lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka. Hanya saja, identitas tersangka dan konstruksi perkara baru akan diumumkan bersamaan dengan upaya penahanan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut