Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik saat Geledah Kantor Pemprov Jatim

Jumat, 16 Agustus 2024 - 18:31:00 WIB
KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik saat Geledah Kantor Pemprov Jatim
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang elektronik saat menggeledah Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Jumat (16/8/2024). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim 2019-2022.

"Info yang kami dapatkan telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2024). 

Dia belum bisa menjelaskan secara detail dokumen dan barang elektronik apa yang disita. Pasalnya, barang-barang itu masih dianalisis.

"Dokumennya apa, BB-nya apa, masih dilakukan inventarisasi dan analisis," ujarnya.

Diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim 2019-2022. Penyidikan dilakukan setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 5 Juli 2024.

Penyidikan itu merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dan kawan-kawan pada Desember 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut