Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cegah AKBP Bambang Kayun ke Luar Negeri, Ada Apa?

Selasa, 22 November 2022 - 21:01:00 WIB
KPK Cegah AKBP Bambang Kayun ke Luar Negeri, Ada Apa?
Ilustrasi Gedung KPK. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato untuk bepergian ke luar negeri. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Bambang Kayun telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi juga telah menerima surat permohonan pencegahan tersebut.

"Pencegahan atas permintaan KPK dengan masa berlaku 04 November 2022 sampai 04 Mei 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (22/11/2022).

KPK dikabarkan telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap. Bambang Kayun diduga menerima suap dari pasangan Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Penetapan tersangka tersebut terungkap setelah Bambang Kayun menggugat KPK. Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka KPK. Gugatan Bambang Kayun terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut