Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan Politikus PAN Suherlan, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Selasa, 22 November 2022 - 18:01:00 WIB
KPK Tahan Politikus PAN Suherlan, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
KPK menetapkan politikus PAN Suherlan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. (Foto: Arie Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus PAN Suherlan sebagai tersangka. Ketua Harian DPD PAN Subang tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Penetapan tersangka terhadap Suherlan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Anggota DPR Sukiman, mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Papua Barat, Natan Pasomba, serta mantan pejabat pada Ditjen Perimbanga Keuangan Rifa Surya.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap Suherlan. Suherlan ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini. 

KPK menahan Suherlan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut