KPK Cegah Bos Rider Hanan Supangkat ke Luar Negeri terkait Kasus TPPU SYL
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha Hanan Supangkat bepergian ke luar negeri. Pengecegahan Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory produsen underwear Rider itu terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap 1 pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Dia mengatakan, penyidik telah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan tersebut.
"Cegah ini diajukan masih untuk 6 bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujarnya.
KPK Sita Dokumen hingga Uang Belasan Miliar saat Geledah Rumah Hanan Supangkat
"Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Hanan Supangkat terkait kasus TPPU SYL pada Rabu (6/3/2024) malam.
7 Jam Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat, KPK Bawa 4 Koper dan 1 Boks
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap sejumlah hasil penggeledahan itu. "Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Ali menjelaskan, penggeledahan di rumah Hanan Supangkat terjadi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Dia mengatakan ada sejumlah uang dalam bentuk valas dan rupiah yang ditemukan penyidik.
Kasus TPPU SYL, KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat di Kembangan Jakbar
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian