KPK Cegah Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati nonaktif Mimika, Papua, Eltinus Omaleng untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
Eltinus Omaleng sebelumnya divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar beberapa waktu lalu. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.
"Atas dasar pengembangan perkara terkait dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) dalam posisinya sebagai salah seorang saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Eltinus Omaleng dicegah bepergian ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai saksi. Eltinus dicegah untuk enam bulan ke depan.
"Cegah ini untuk waktu enam bulan ke depan sampai dengan sekitar Januari 2024," kata Ali.
Ali meminta kepada Eltinus untuk kooperatif saat hadir sebagai saksi. KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eltinus Omaleng dalam waktu dekat.