Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cegah Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna Bepergian ke Luar Negeri

Selasa, 16 Mei 2023 - 12:12:00 WIB
KPK Cegah Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna Bepergian ke Luar Negeri
Ema Sumarna diccekal ke luar negari. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna untuk bepergian ke luar negeri. Ema Sumarna saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung semenjak Yana Mulyana (YM) ditetapkan tersangka KPK.

KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Ema Sumarna ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. 

Ema Sumarna dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan dalam rangka untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yana Mulyana (YM).

"Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri. Cegah dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka YM dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/5/2023).

KPK mencegah Ema Sumarna karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan kasus dugaan suap Yana Mulyana dan kawan-kawan (dkk). KPK menduga Ema Sumarna mengetahui banyak soal dugaan suap Yana Mulyana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut