KPK Cegah Sofyan Basir ke Luar Negeri terkait Kasus PLTU Riau-1
KPK menduga Sofyan Basir telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
"Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2019).
Saut menjelaskan, ada pertemuan-pertemuan intensif antara Sofyan dengan Eni Saragih untuk membahas PLTU Riau-1. Dalam pertemuan itu, Sofyan diduga menunjuk Kotjo untuk mengerjakan megaproyek pembangkit listrik tersebut.
Tidak hanya itu, KPK juga menengarai Sofyan memerintahkan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo untuk membahas lamanya penentuan kebijakan proyek PLTU Riau-1.
Atas perbuatan itu Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Zen Teguh