Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Mencekam Banjir Bandang Terjang Sumut, 24 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku

Rabu, 25 Desember 2024 - 16:03:00 WIB
KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku
Mantan Menkumham Yasonna Laoly usai diperiksa KPK pada Rabu (18/12/2024). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly (YHL). Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.

Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL (Yasonna) dan HK (Hasto)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024). 

Tessa menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.

Sebelumnya, Yasonna Laoly diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku pada Rabu (18/12/2024). Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP). 

"Inti pokoknya sebagai Ketua DPP," kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut