JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang menjerat Harun Masiku pada Rabu (18/12/2024). Dia diperiksa sekitar tujuh jam.
Usai pemeriksaan, Yasonna meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melalui pintu belakang. Dia beralasan keluar lewat pintu belakang karena ada unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di depan lobi Kantor KPK.
GHF yang Didukung AS Akhiri Misi Berdarah di Gaza setelah 9 Bulan
"Ini kan udah selesai lama, karena ada demo gak bisa keluar," kata Yasonna, Rabu (18/12/202).
Lalu, apa saja yang didalami penyidik KPK saat memeriksa Yasonna Laoly?
Buru Harun Masiku, Yasonna Laoly Dicecar KPK terkait Kapasitasnya saat Jadi Menkumham
Poin Pemeriksaan Yasonna Laoly di KPK
1. Diperiksa dalam Kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP
Yasonna diketahui tiba di Kantor KPK sekitar pukul 09.49 WIB. Dia terlihat keluar dari gedung pukul 16.48 WIB.
Kepada awak media, dia mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ketua DPP PDI-Perjuangan (PDIP).
Yasonna Usai Diperiksa KPK Keluar dari Pintu Belakang, Jelaskan soal Perlintasan Harun Masiku dan Surat ke MA
"Inti pokoknya sebagai ketua DPP," kata Yasonna.
Yasonna Laoly Dicecar Penyidik KPK terkait Kasus Harun Masiku
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku