Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cermati Hakim MA Tak Bulat Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung

Selasa, 09 Juli 2019 - 20:04:00 WIB
KPK Cermati Hakim MA Tak Bulat Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam putusan itu MA membebaskan Syafruddin.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, salah satu yang dicermati, yaitu sikap Majelis Hakim MA tidak bulat memberikan keputusan tersebut. Tiga Majelis Hakim MA berpendapat berbeda, yaitu Ketua Majelis Hakim MA Salman Luthan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis bersalah Syafruddin terbukti melakukan korupsi.

Kemudian, Hakim Anggota MA Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafrudin merupakan kasus perdata. Sementara Hakim Anggota MA M Askin berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan administrasi.

"Dikatakan juga perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, namun bukan merupakan tindak pidana," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Selain itu, MA tidak menyebutkan tidak ada unsur kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam kasus Syafruddin. "Apalagi ada penegasan bahwa penegasan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut