Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Dalami Dugaan Transaksi Gelap terkait Pengadaan Lahan di PTPN XI

Minggu, 23 Juli 2023 - 12:52:00 WIB
KPK Dalami Dugaan Transaksi Gelap terkait Pengadaan Lahan di PTPN XI
Gedung KPK (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan transaksi gelap terkait item jual beli pengadaan lahan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. KPK saat ini sedang menelisik proses persiapan pengadaan lahan untuk PTPN XI yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Dugaan tersebut didalami KPK lewat 13 saksi yakni, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, Baskoro Waluyo; Staf Khusus Direksi PTPN XI, Beta Roosyanto; Kepala Divisi Hukum PTPN XI 2017, Raden Rara Retno Koerniasih; GM PG Assembagoes periode 2016 sampai 2018, Achmad Barnas.

Kemudian, Juru Ukur PG Assembagoes, Anggi Hidayat; Pegawai PTPN XI, Saiful Arifin; Kepala Administrasi Keuangan dan Umum Pabrik Gula Gending, Ichlasul Bagus Darmawan; Manajer Tanaman 2 Pabrik Gula Assembagoes PTPN XI 2017 Baskoro; Tim Pengembangan Lahan 2017, Elisam Botha.

Lalu, Direktur Operasional PTPN XI Tahun 2017 sampai 2020, Daniyanto; Staf Divisi Manajemen Risiko PTPN XI, Chrisdiyanto Triwibowo; Kabag Pengadaan dan Pemasaran PTPN XI, Dedey Satrio; serta Kaur Bibit dan Administrasi Tanaman Divisi Tanaman, Dody Daud Wattie.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan persiapan pengadaan lahan untuk PTPN XI dan dugaan adanya beberapa item transaksi jual beli yang dipaksakan termasuk area lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (23/7/2023).

KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di PTPN XI untuk perkebunan tebu di daerah Jawa Timur (Jatim). Pengadaan lahan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan perkara baru ini. Namun, KPK masih belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK baru akan mengumumkan para tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penahanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut