KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi di PTPN XI
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang untuk bepergian ke luar Indonesia. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi di PTPN XI terkait pengadaan lahan hak guna usaha perkebunan tebu.
“Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap 5 orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (18/7/2023).
Ali menjelaskan dari kelima orang yang dicegah, dua orang di antaranya merupakan pihak internal PTPN XI yang saat ini masih aktif.
“Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta,” ujarnya.
Ali menyebut masa pencegahan berlangsung selama enam bulan ke depan. Kelima orang itu dicegah hingga bulan Desember 2023.
Lebih lanjut, dia meminta kepada kelima orang yang dicegah itu untuk kooperatif dengan putusan tersebut.
“Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut,” ujarnya.