Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi di PTPN XI

Selasa, 18 Juli 2023 - 13:55:00 WIB
KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi di PTPN XI
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya mencegah 5 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PTPN XI. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang untuk bepergian ke luar Indonesia. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi di PTPN XI terkait pengadaan lahan hak guna usaha perkebunan tebu.

“Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap 5 orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (18/7/2023).

Ali menjelaskan dari kelima orang yang dicegah, dua orang di antaranya merupakan pihak internal PTPN XI yang saat ini masih aktif.

“Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta,” ujarnya.

Ali menyebut masa pencegahan berlangsung selama enam bulan ke depan. Kelima orang itu dicegah hingga bulan Desember 2023.

Lebih lanjut, dia meminta kepada kelima orang yang dicegah itu untuk kooperatif dengan putusan tersebut.

“Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut