KPK Dalami Praktik Calon Haji Khusus, Daftar Langsung Bisa Berangkat
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2023-2024. KPK saat ini mengusut adanya dugaan calon haji khusus yang baru daftar langsung bisa berangkat.
Untuk mendalami dugaan itu, KPK memeriksa sebanyak empat saksi di antaranya Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji, Achmad Ruhyadin (AR); Manager Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) periode Oktober 2024-sekarang, Arie Prasetyo (AP).
Lalu, Ketua Umum Kesthuri Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (AAT); Staf PT Anugerah Citra Mulia, Eris Herlambang (EH). Keempatnya diperiksa pada, Senin (1/9/2025) kemarin.
"Didalami terkait dengan proses mendapatkan Kuota Haji Tambahan dan didalami adanya Calon Haji Khusus bisa berangkat (baru mendaftar) tanpa harus antri," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).
Pada hari yang sama, Budi menjelaskan bahwa penyidik turut memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Berbeda dari keempat saksi, Yaqut didalami soal pembagian kuota tambahan.
"(Yaqut) didalami bagaimana proses dan argumentasi terkait pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi 50:50," katanya.