KPK Dalami SOP Lippo terkait Proyek Meikarta
JAKARTA, iNews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait dengan kasus dugaan suap proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua saksi itu adalah A Eddy Triyanto selaku Support Service Project Management PT Lippo Cikarang dan seorang PNS Dinas PUPR Kota Bekasi bernama Dicky Cahyadi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, fokus pemeriksaan terhadap dua orang itu untuk mendalami proses perizinan dan SOP (prosedur operasional standar) terkait proyek Meikarta. “Tugas-tugas dia (Eddy) di korporasi dengan proses perizinan Meikarta. Ada cukup banyak ya, baik di level pegawai ataupun petinggi di Lippo Group yang kami periksa ataupun mantan dari petinggi Lippo Group,” kata Febri di Jakarta, Senin (12/11/2018).
Dalam pemeriksaan kali ini, dia membantah adanya materi terkait dengan pertemuan-pertemuan antara Lippo dan Pemkab Bekasi. “Tidak-tidak. Tadi informasi yang saya dapatkan terkait proses perizinan untuk kepentingan korporasi itu seperti apa. Jadi, tugasnya apa, diperintahkan apa terkait Meikarta ini,” ujar Febri.
Daalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. KPK menduga Bupati Neneng dan kawan-kawan telah menerima fee (uang suap) dari salah satu pihak Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Total commitment fee sebesar Rp13 miliar sedianya dibayarkan pihak Lippo melalui sejumlah dinas. Namum, KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini baru sekitar Rp7 miliar.
Editor: Ahmad Islamy Jamil