Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

KPK dan BPK Lakukan Penyelidikan Bersama soal Dugaan Korupsi Asabri

Jumat, 17 Januari 2020 - 02:30:00 WIB
KPK dan BPK Lakukan Penyelidikan Bersama soal Dugaan Korupsi Asabri
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tidak hanya Polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata juga menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Langkah pertama yang dilakukan KPK adalah melakukan kerja sama berupa penyelidikan bersama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kerja sama tersebut merupakan respons cepat pimpinan KPK dalam menyerap informasi yang berkembang.

"KPK ketika mendapatkan info terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Asabri, pimpinan langsung merespons dengan cepat informasi tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak pimpinan BPK dan kemudian disepakati bahwa kita akan melakukan "joint investigation", jadi penyelidikan bersama," kata di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

BACA JUGA:

Mahfud MD Minta Prajurit TNI dan Polri Tak Khawatir soal Dana di Asabri

Erick Thohir Pastikan Keuangan Asabri Aman Tak Terganggu Kasus Dugaan Korupsi

Dirut Bantah Dugaan Korupsi di Asabri, Mahfud MD: Sudah Ada yang Diperiksa

Ali memaparkan, dalam penyelidikan bersama itu BPK akan melakukan audit kerugian keuangan negara dalam kasus PT Asabri. "Pihak BPK akan melakukan audit dan kemudian kita juga melakukan penyelidikan. Jadi, di sana nanti apakah ditemukan adanya peristiwa pidana atau tidak karena ini adalah proses penyelidikan," ujarnya.

Seperti diketahui, saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran sepanjang 2019 dan penurunan harga saham dapat mencapai lebih dari 90 persen sepanjang tahun.

Dikutip dari situs resmi Asabri, perusahaan pelat merah itu berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki negara yang diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003.

Asabri merupakan perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan manfaat perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemenhan/Polri.

BPK menafsir kerugian negara akibat dugaan penyelewengan dana Asabri berkisar Rp10 triliun hingga Rp16 triliun.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut