KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih menerima informasi dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh pejabat selama lebaran yang salah satunya digunakan untuk mudik. Terkait hal itu, lembaga antirasuah mengimbau kepala daerah melakukan evaluasi.
"Kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2026).
"Langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam aktivitas mudik hari raya Idulfitri," tuturnya.
Budi menerangkan, evaluasi penting dilakukan sebagai upaya menjaga akuntabilitas dan integritas Penyelenggara Negara (PN) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemprov DKI Bantah Ada Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik
Menurutnya, kendaraan dinas, baik yang disewa maupun berstatus BMN/BMD, merupakan fasilitas jabatan yang penggunaannya diatur hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan.
"KPK memandang bahwa risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga bisa lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah," ucapnya.