Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mobil Dinas Pelat B Dipakai Mudik, Pemprov Jakarta: Punya Instansi Lain
Advertisement . Scroll to see content

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:00:00 WIB
KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi
KPK mengungkapkan masih menerima informasi dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas selama lebaran yang salah satunya digunakan untuk mudik. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih menerima informasi dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh pejabat selama lebaran yang salah satunya digunakan untuk mudik. Terkait hal itu, lembaga antirasuah mengimbau kepala daerah melakukan evaluasi. 

"Kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2026). 

"Langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam aktivitas mudik hari raya Idulfitri," tuturnya.

Budi menerangkan, evaluasi penting dilakukan sebagai upaya menjaga akuntabilitas dan integritas Penyelenggara Negara (PN) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Menurutnya, kendaraan dinas, baik yang disewa maupun berstatus BMN/BMD, merupakan fasilitas jabatan yang penggunaannya diatur hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan. 

"KPK memandang bahwa risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga bisa lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah," ucapnya.

"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik," kata dia.

Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

SE ini dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Budi menyatakan, salah satu poin yang ditegaskan dalam SE yang dimaksud berupa larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. 

"Dimana kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2026).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut