Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi Masih Bisa Diproses UU Tipikor

Selasa, 06 Mei 2025 - 12:00:00 WIB
KPK: Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi Masih Bisa Diproses UU Tipikor
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak (foto: Rahmat Ilyasan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan, direksi hingga komisaris BUMN yang korupsi masih bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hal itu disampaikan merespons ramainya informasi KPK tidak bisa lagi menindak direksi hingga komisaris BUMN setelah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. 

"Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya," kata Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

"Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor," sambungnya.

Tanak menyebut, UU Tipikor bisa diterapkan jika perbuatan seseorang memenuhi unsur perbuatan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk masyarakat non-pegawai penyelenggara negara.

"Secara yuridis, Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN tidak termasuk sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor, terhitung sejak UU No 1 Tahun 2025. Tapi peristiwa hukum yang terkait dengan tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU No 1 Tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor," ucapnya. 

Dia juga memastikan, adanya UU BUMN yang baru tidak menghalangi aparat penegak hukum dalam bekerja memberantas korupsi. 

"Tidak ada satu pasal pun dalam UU No 1 Tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap organ BUMN (Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas) yang melakukan tipikor," ujar Tanak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut