Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

KPK Duga Ada Intervensi Terselubung Pejabat Kemnaker dalam Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Kamis, 28 September 2023 - 11:35:00 WIB
KPK Duga Ada Intervensi Terselubung Pejabat Kemnaker dalam Pengadaan Sistem Proteksi TKI
KPK menduga ada intervensi terselubung yang dilakukan pejabat Kemnaker dalam pengadaan sistem proteksi TKI. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada intervensi terselubung yang dilakukan oleh pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam lelang proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dugaan itu ditelusuri KPK dengan memeriksa  dua saksi.

Kedua saksi yakni PNS Kemnaker, Agus Rhamdany dan Sopyan selaku Pengantar Kerja Ahli Madya. Agus dan Sopyan juga dikonfirmasi soal keikutsertaan keduanya dalam kepanitiaan lelang proyek pengadaan sistem proteksi TKI.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan ikut sertanya saksi sebagai panitia dalam proses lelang pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

"Didalami juga kaitan adanya intervensi terselubung dari beberapa pejabat di Kemnaker saat itu," ujarnya.

Ali menyampaikan, pihaknya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rony Dosonugroho yang merupakan karyawan swasta. Sebab, Rony tidak hadir saat dipanggil KPK sebagai saksi pada Selasa (26/9/2023).

Sebagaimana diberitakan, KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Pengadaan tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Hingga kini, KPK masih belum mengumumkan nama-nama tersangka tersebut secara resmi. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.

Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut