KPK Duga Andhi Pramono Pakai Uang Gratifikasi untuk Beli Perhiasan
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pembelian perhiasan oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) menggunakan uang gratifikasi. Dugaan itu didalami lewat pemeriksaan terhadap jewellery representative Edith Rosmery sebagai saksi pada Kamis (2/11/2023).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pembelian perhiasan oleh tersangka AP (Andhi Pramono) dengan menggunakan uang dari penerimaan gratifikasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022.
KPK Sita Mobil Mewah dan Antik Milik Andhi Pramono yang Disembunyikan di Ruko
Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.
KPK Duga Andhi Pramono Kelola dan Cuci Uang ke Lembaga Pendidikan di Semarang
Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.
Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Andhi Pramono Diduga Terima Uang dari Pengusaha agar Tak Persulit Aktivitas Bisnis
Kemudian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Rizky Agustian