Andhi Pramono Diduga Terima Uang dari Pengusaha agar Tak Persulit Aktivitas Bisnis
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga kerap menerima uang pelicin dari para pengusaha. Uang pelicin diberikan pengusaha agar aktivitas bisnisnya tidak dipersulit Andhi.
Dugaan itu dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat saksi seorang pengusaha, Rudy Suwandi.
"Rudy Suwandi (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada tersangka AP yang diberikan oleh para pengusaha supaya aktivitas usaha bisnisnya tidak dipersulit," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (28/8/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi juga menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
Andhi Pramono telah ditahan KPK sejak Jumat 7 Juli 2023 lalu.
Editor: Reza Fajri