KPK Duga Bupati Mamberamo Tengah Beli Apartemen Pakai Uang Suap
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak membeli apartemen hingga kendaraan bermotor menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di daerahnya. KPK pun telah menyita kendaraan dan aset apartemen tersebut.
Penyidik KPK telah memeriksa dua saksi, yakni karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kristius Pagawak dan seorang pendeta, Andreas Konstan Pagawak. Keduanya dikonfirmasi soal aliran uang suap Bupati Ricky yang diduga dipakai membeli apartemen dan kendaraan.
 
                                "Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka RHP untuk membeli beberapa aset, antara lain kendaraan bermotor dan apartemen," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (8/8/2022).
"Melalui para saksi, juga dilakukan penyitaan atas aset-aset tersebut," sambungnya.
 
                                        KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
KPK juga sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini, salah satunya Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Hanya saja KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka lain terkait kasus ini.
Ricky Pagawak juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK. Ricky kabur saat dia hendak dijemput paksa KPK setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky kabur ke Papua Nugini melalui jalur tidak resmi.
Editor: Reza Fajri