KPK Duga Kemunculan Sahbirin Noor sebelum Praperadilan untuk Gugurkan Status Buron
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dengan menjadi pemimpin apel pada Senin 11 November 2024 itu tidak lepas terkait dengan putusan praperadilan. Tujuannya untuk menggugurkan status buron.
"Tentunya tidak dipungkiri bahwa kemunculan yang bersangkutan patut diduga untuk menggugurkan isu bahwa yang bersangkutan buron atau hilang ya," kata Jubir KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/11/2024)
Tessa menyatakan, hal itu diperkuat dari pihaknya yang tetap tidak bisa menemukan Sahbirin usai memimpin apel itu.
"Patut diduga dan dugaan itu tentunya lebih dikuatkan lagi karena pada saat tim datang ke sana, yang bersangkutan juga tidak berhasil ditemukanlah istilahnya oleh teman-teman (penyidik)," ujarnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor oleh KPK di kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel beragendakan putusan.
Adapun hasilnya, hakim memutuskan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidaklah sah.
Berdasarkan pantauan, sidang lanjutan praperadilan tersebut digelar pada Selasa (12/11/2024) sore di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Hadir dalam persidangan tim pengacara Sahbirin, tim biro hukum KPK, dan sidang dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi.
"Menyatakan, tuntutan provisi pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor tersebut diterima sebagian. Adapun poinnya, menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tak sah dan harus dinyatakan batal.
"Menyatakan, perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum," tutur Hakim.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq