Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Segini Harta Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Kena OTT KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Perintahkan Anak Buah Pungut Uang dari Pejabat Kementan

Kamis, 12 Oktober 2023 - 06:10:00 WIB
KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Perintahkan Anak Buah Pungut Uang dari Pejabat Kementan
KPK menduga Syahrul Yasin Limpo selaku mentan telah memerintahkan anak buahnya untuk memungut uang dari sejumlah pejabat eselon I dan II Kementan. (Foto: Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). SYL diumumkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak, menguraikan kronologi Kasus tersebut. Dia menyebutkan, kasus tersebut bermula ketika SYL menjabat sebagai mentan. Dalam masa jabatannya, SYL mengangkat KS sebagai Sekretaris Jenderal dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan. 

SYL, menurut Tanak, kemudian membuat kebijakan personal perihal adanya pungutan mau pun setoran yang di antaranya dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan. Uang setoran tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga SYL.

"SYL menginstruksikan KS dan MH melakukan pencarian sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," kata Tanak saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Tanak menuturkan, sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up dan juga dari vendor yang mendapatkan proyek dari Kementan.

"Atas arahan SYL, KS, dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing- masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar Amerika Serikat hingga 10.000 dolar Amerika Serikat," ujar Tanak.

Tanak melanjutkan, penarikan uang oleh SYL melalui KS dan MH dilakukan setiap bulan dengan mata uang asing. Atas pengetahuan KS dan MH, penggunaan uang oleh SYL digunakan untuk pembayaran kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik politikus Partai NasDem itu.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut