KPK Duga Uang Rp8 Miliar di 84 Kardus untuk Serangan Fajar Pemilu 2019
"Diduga ada penerimaan lain, karena itulah KPK menggunakan Pasal 12 B yakni gratifikasi yang tidak dilaporkan," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota DPR RI 2014-2019 Bodo Sidik Pangarso sebagai tersangka. KPK juga menetapkan dua pihak lainnya dari unsur swasta sebagai tersangka.
"Meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka, BSP, anggota DPR 2014-2019, IND dan ASW swasta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam keterangan persnya di KPK, Kamis (28/3/2019).
Dia mengatakan, BSP yang merupakan kader Partai Golkar diduga sebagai penerima suap. Dia bersama Indung (IND) yang merupakan pihak swasta juga sebagai penerima suap. Sementara selaku pemberi suap, adalah Asty Winasti (ASW). Dia merupakan marketing manager PT Humpuss Transportasi kimia.
Basaria menjelaskan, Bowo Sidik Pangarso dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 atau (1) KUHP.
Sedangkan selaku pemberi Asti Winasti, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Djibril Muhammad