KPK Duga Uang Rp8 Miliar di 84 Kardus untuk Serangan Fajar Pemilu 2019
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 84 kardus yang di dalamnya terdapat amplop berisi uang pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu dengan total Rp8 miliar.
"Tim KPK bergerak ke sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang telah dimasukan dalam amplop-amplop pada 84 kardus," kata Wakil Ketua Basariah Panjaitan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
KPK menduga uang tersebut digunakan sebagai serangan fajar jelang pemilu. Basaria menduga anggota DPR RI periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso juga mencalonkan diri di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II pada Pemilu 2019.
"Bahkan diduga telah mengumpulkan uang dan sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019 nanti," ujar Basari.
Dugaan uang Rp8 miliar digunakan sebagai serangan juga disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah. Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch ini menjelaskan, setidaknya Bowo Sidik telah melakukan penerimaan sebanyak enam kali.
"Diduga ada penerimaan lain, karena itulah KPK menggunakan Pasal 12 B yakni gratifikasi yang tidak dilaporkan," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota DPR RI 2014-2019 Bodo Sidik Pangarso sebagai tersangka. KPK juga menetapkan dua pihak lainnya dari unsur swasta sebagai tersangka.
"Meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka, BSP, anggota DPR 2014-2019, IND dan ASW swasta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam keterangan persnya di KPK, Kamis (28/3/2019).
Dia mengatakan, BSP yang merupakan kader Partai Golkar diduga sebagai penerima suap. Dia bersama Indung (IND) yang merupakan pihak swasta juga sebagai penerima suap. Sementara selaku pemberi suap, adalah Asty Winasti (ASW). Dia merupakan marketing manager PT Humpuss Transportasi kimia.
Basaria menjelaskan, Bowo Sidik Pangarso dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 atau (1) KUHP.
Sedangkan selaku pemberi Asti Winasti, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Djibril Muhammad