KPK Eksekusi Mantan Lurah hingga Camat Kota Bekasi ke Lapas Sukamiskin
Jumat, 04 November 2022 - 22:52:00 WIB
Keempatnya dinyatakan terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Keempat mantan pejabat Pemkot Bekasi tersebut menerima suap terkait sejumlah proyek di Kota Bekasi bersama dengan Rahmat Effendi.
Atas perbuatannha tersebut, Mulyadi alias Bayong dan Bunyamin masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara serta pidana denda Rp250 juta.
Sedangkan Wahyudin, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp m500 juta. Sementara Jumhana Lutfi Amin, dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq