Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Lelang Barang Sitaan 33 Perkara Korupsi, Mobil Lexus hingga Tas Branded
Advertisement . Scroll to see content

KPK Eksekusi Mantan Lurah hingga Camat Kota Bekasi ke Lapas Sukamiskin 

Jumat, 04 November 2022 - 22:52:00 WIB
KPK Eksekusi Mantan Lurah hingga Camat Kota Bekasi ke Lapas Sukamiskin 
Lapas Sukamiskin di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. (Foto: Agung Bakti Sarasa) 
Advertisement . Scroll to see content

Keempatnya dinyatakan terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Keempat mantan pejabat Pemkot Bekasi tersebut menerima suap terkait sejumlah proyek di Kota Bekasi bersama dengan Rahmat Effendi.

Atas perbuatannha tersebut, Mulyadi alias Bayong dan Bunyamin masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara serta pidana denda Rp250 juta.

Sedangkan Wahyudin, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp m500 juta. Sementara Jumhana Lutfi Amin, dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut