Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Eksekusi Perantara Suap Eks Bupati Kepulauan Talaud ke Sukamiskin

Senin, 19 Oktober 2020 - 12:29:00 WIB
KPK Eksekusi Perantara Suap Eks Bupati Kepulauan Talaud ke Sukamiskin
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi perantara suap mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Benhur Lalenoh ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sumamiskin untuk menjalani hukuman. Eksekusi dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2020 oleh jaksa eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi sesuai dengan putusan MA RI No.2275 K/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Agustus 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.7/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 2 Maret 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.91/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Desember 2019.

"Telah melaksanakan (Eksekusi) atas nama Terpidana Benhur Lalenoh dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujarnya di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Benhur dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara. Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan Benhur. Dia dinyatakan terbukti menjadi perantara suap Sri Wahyumi.

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagai perantara suap Bupati Talaud Sri Wahyuni," kata Ali.

Benhur juga dikenai denda Rp200 juta. Hanya saja, kata Ali, denda tersebut tidak dibayarkan dan diganti dengan pidana badan.

"Denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
selama 3 bulan," ucapnya.

Diketahui, 9 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Benhur 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Benhur divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut