KPK Fasilitasi Para Tahanan untuk Rayakan Lebaran Bersama Keluarga, Begini Aturannya
Kamis, 20 April 2023 - 12:58:00 WIB
Kemudian, yang diizinkan untuk mengunjungi tahanan KPK hanya keluarga inti, meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan. Setiap tahanan juga hanya diperbolehkan menerima maksimal tiga pengunjung.
"Surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) dan bisa juga dengan menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif. Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," kata Ali.
"Terakhir, tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya," tuturnya.
Editor: Faieq Hidayat