KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Uang Korupsi Kuota Haji 2024
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Penelusuran ini termasuk dugaan adanya aliran uang ke rekening siluman serta pembagian fee kepada sejumlah pejabat di Kemenag.
Adapun, kasus ini kini sudah masuk tahap penyidikan itu juga menempatkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas kembali ke dalam daftar pihak yang akan diperiksa penyidik KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan, kerja sama dengan PPATK merupakan langkah penting penyidik dalam mengurai dugaan aliran dana korupsi kuota haji.
“Koordinasi dengan PPATK menjadi bagian dari strategi kami untuk menelusuri aliran dana, termasuk dugaan pembagian fee dalam kasus ini,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK dikutip, Senin (18/8/2025).